Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa memang ada melakukan persetubuhan berkali-kali dengan korban dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan November 2021," ungkap Wahyu.
"Sedangkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut di sebuah penginapan di kota Muara Teweh, selanjutnya bulan Februari 2022 sampai dengan Mei 2022, tersangka menyetubuhi korban di pinggir jalan dekat SMPN di kota Muara Teweh," katanya.
Dan tersangka ini memang memiliki hubungan khusus dengan korban yaitu berpacaran, dan bahkan sampai saat ini statusnya masih pacaran.
"Dalam melakukan persetubuhan, tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming janji apabila korban hamil maka akan dinikahi tersangka sehingga korban mau melakukan persetubuhan dan itu menurut pengakuan tersangka dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," jelasnya wahyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru. satu lembar celana kain panjang warna abu rokok, satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar baju daster warna kuning, satu lembar celana legging warna abu rokok, dan satu lembar celana dalam warna putih.
Sedangkan tersangka disangkakan dengan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Jo 76E, Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pada pasal 81 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.5.000.000.000,-(lima miliyar rupiah).
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait