MUARA TEWEH, Baritoinfo.id- Seorang remaja berinisial MR warga asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur hingga hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur, hingga hamil 2 bulan.
"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022 di salah satu penginapan di Kota Muara Teweh," ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
Peristiwa tersebut baru diketahui yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022. Sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2022, Melati (nama samaran) mengalami mual-mual, lalu Ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan dengan menggunakan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.
"Kemudian tanggal 22 Mei 2022, Ibunya membawa korban ke dokter kandungan dan ternyata usia kandungan korban sudah berjalan hampir 2 bulan," ungkap Wahyu.
Mengetahui putrinya hamil, Ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara lalu mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindakan pidana perlindungan anak," jelas Wahyu.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa memang ada melakukan persetubuhan berkali-kali dengan korban dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan November 2021," ungkap Wahyu.
"Sedangkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut di sebuah penginapan di kota Muara Teweh, selanjutnya bulan Februari 2022 sampai dengan Mei 2022, tersangka menyetubuhi korban di pinggir jalan dekat SMPN di kota Muara Teweh," katanya.
Dan tersangka ini memang memiliki hubungan khusus dengan korban yaitu berpacaran, dan bahkan sampai saat ini statusnya masih pacaran.
"Dalam melakukan persetubuhan, tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming janji apabila korban hamil maka akan dinikahi tersangka sehingga korban mau melakukan persetubuhan dan itu menurut pengakuan tersangka dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," jelasnya wahyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru. satu lembar celana kain panjang warna abu rokok, satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar baju daster warna kuning, satu lembar celana legging warna abu rokok, dan satu lembar celana dalam warna putih.
Sedangkan tersangka disangkakan dengan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Jo 76E, Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pada pasal 81 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.5.000.000.000,-(lima miliyar rupiah).
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait