get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Tak Dikabulkan MA, Bambang Pamungkas Wajib Beri Nafkah Puluhan Juta untuk 2 Anak dari Amalia

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:44 WIB
header img
Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas disahkan sebagai ayah dari 2 anak Amalia, wajib beri nafkah puluhan juta

Jakarta, iNewsBaritoInfo.id - Kasasi yang diajukan mantan pesepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.

MA justru mengesahkan bahwa Bambang Pamungkas adalah ayah dari dua anak Amalia Fujiwati. Selain itu, MA juga menghukum Bambang untuk membiayai nafkah kepada anaknya sebesar Rp10 juta rupiah per bulannya.

Kasus antara Amalia dan Bambang Pamungkas bergulir sejak tahun 2018, dimana pada saat itu, Amalia dan Bambang melakulan nikah siri dan dari pernikahan tersebut mereka berdua dikaruniai dua orang anak.

Hingga akhirnya, belakangan ini BP sapaan akrabnya, tidak mengakui keberadaan anak dari pernikahan siri antara dirinya dengan Amalia, yang membuat Amalia mengajukan gugatan di Pengadilam Agama Jakarta Selatan.


Bambang Pamungkas/Foto: Instagram

Namun sayangnya, gugatan tersebut ditolak, tepatnya pada September 2021, PA Jaksel menolak dan memutuskan bahwa dua anak dari pernikahan siri tersebut, bukanlah anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Tak selesai disana, atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, pihak Amalia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Majelis Hakim pada saat itu menghukum Bambang Pamungkas untuk membiayai sang anak sebesar Rp 7 juta per bulan.

Bambang Pamungkas pun bereaksi dan mengajukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, MA tidak mengabulkan upaya Kasasi yang dilakukan BP dan malah sebaliknya menghukum BP lebih besar lagi.


Putri Bambang Pamungkas, Jane Abel menulis pesan yang membuat publik khawatir. Melalui unggahan di Instagram Story, Abel menyinggung soal dosa dan akhirat. Foto: Instagram/@Jane Abel

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yany disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak.

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," terangnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut