BANJARMASIN, iNews.id - Lanjutan sidang kasus korupsi suap izin tambang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kembali digelar Senin, (11/4/2022). Namun sayangnya saksi yang rencana dihadirkan yakni Mardani H Maming kembali tidak datang untuk ketiga kalinya.
Kabar tak datanganya Ketua Umum BPP HIPMI ini sendiri awalnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian Mardani H Maming sudah tiga kali mangkir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Majelis Hakim diketuai Yusriansyah mendesak agar Mardani H Maming dapat dipanggil paksa dalam sidang lanjutan. Bahkan jika kembali tak datang dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa dapat turut dipanggil dan didatangkan dalam sidang.
"Kalau tidak datang karena sakit (lagi) dokternya aja dipanggil," ujar Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani H Maming merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum
Isnaldi menilai keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Isnaldi juga menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab," ujar Isnaldi terpisah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta