KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Seorang PNS guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terlibat kasus narkoba.
PNS bernama Diana Susilawati (49) mengaku jadi kurir sabu hanya karena upah Rp150 ribu.
Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (12/4/2022). "Saya baru dua kali mengantar sabu atas suruhan Emi," kata perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu.
Tersangka mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya itu, bahkan akibat kenekatannya itu dirinya terancam akan diberhentikan sebagai ASN. Keberadaan Emi tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, diakuinya Emi tinggal di Jalan Muchran Ali Gang Prona, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat itu saya belum menerima upah karena ditangkap terlebih dahulu," ucap tersangka kepada jaksa. Dirinya ditangkap polisi pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket, sobekan plastik dan sebuah ponsel. "Ponsel itu saya gunakan untuk berkomunikasi dengan Emi," ucapnya. Siapa yang memesan sabu itu tersangka mengaku tidak tahu, karena yang mengetahuinya adalah Emi, tersangka hanya melakukan itu atas petunjuk dan arahan Emi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta