BANJARMASIN, iNews.id - Pengusaha muda Mardani H Maming pada Senin (18/4/2022) ini kembali ditunggu kesaksiannya di persidangan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, dalam dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemanggilan terhadap Bendum Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, kali ini merupakan panggilan keempat untuk hadir di persidangan, setelah tiga panggilan sebelumnya tidak hadir, yakni sidang 28 Maret 2022 tanpa penjelasan, sidang 4 April 2022 tak hadir dengan menyertakan surat dokter, serta sidang 11 April 2022 beralasan menghadiri undangan Sekretariat Negara dalam kapasitas Ketua Umum HIPMI.
“Pada sidang hari ini Mardani H Maming memang kembali dipanggil keempat kalinya untuk bersaksi di persidangan. Kalau secara fisik tidak hadir, maka keterangannya diminta secara zoom,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (18/4/2022)
Sampai berita ini diturunkan, jadwal sidang masih menunggu persidangan lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta