get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Mahasiswi Cantik di Pontianak Diperkosa Sahabat, Diancam Mau Dibunuh

Senin, 16 Mei 2022 | 08:44 WIB
header img
Mahasiswi cantik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan oleh sahabatnya di sebuah hotel.  (Foto: Freepik)

PONTIANAK, iNews.id - Mahasiswi cantik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan oleh sahabatnya di sebuah hotel. 

Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/5/2022) malam  di sebuah hotel yang berada di Jalan Sepakat, Pontianak Tenggara. 

Pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku inisial J (30) mengajak ISN (20) untuk keluar makan malam. Korban menyambut ajakan pelaku dan mengatakan minta dijemput di indekosnya di Sungai Raya Dalam. 

Dalam perjalanan dari indekos menuju tempat makan, pelaku meminta singgah ke sebuah hotel dengan alasan mengambil pakaian yang tertinggal di kamar. 

Korban yang tak mengetahui niat buruk pelaku menuruti saja ketika diminta untuk menemani pelaku mengambil baju di kamar hotel.

Setibanya di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban tak kuasa menolak karena diancam pelaku. 

"Korban menolak, namun terlapor mengancam sehingga korban pasrah dan akhirnya diperkosa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (16/5/2022). 

Usai pemerkosaan itu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Tim Jatanras Polresta Pontianak memburu pelaku yang diketahui bekerja di sebuah showroom mobil di Kabupaten Kubu Raya. 

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada 13 Mei 2022 dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan," ujar Indra. 

Indra mengatakan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan pelaku di hotel. Polisi menyita pakaian dan celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya sebagai barang bukti pemerkosaan. 

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut