get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Anggota Bareskrim Gadungan, Gondol Logam Mulia 80 Gram Senilai Rp80 Juta

Senin, 23 Mei 2022 | 11:12 WIB
header img
Pemuda yang ngaku polisi saat ditangkap (foto: MPI/Azis)

BALIKPAPAN, iNews.id - Anggota polisi gadungan mengaku dari Bareskrim Mabes Polri menggomdol logam mulia dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp80 juta.

Pelaku diciduk Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku berinisial Rei (20) diciduk justru usai mendatangi Direktorat Samapta mencari rekannya yang bertugas di Polda Kaltim. 

Dia mengaku perwira polisi yang baru saja pindah tugas dari Bareskrim Mabes Polri.

"Menurut pelaku rekannya itu bertugas di Ditsamapta. Tapi anggota penjagaan tidak ada yang tahu maupun mengenal. Dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Kaltim yang baru saja pindah dari Bareskrim Polri, " terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutedjo, Senin (23/5/2022).

Sebagai polisi gadungan, warga Jalan Sulawesi Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah tersebut berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Seragam itu dia peroleh dengan membelinya di online shop. Di lengan kanan tertempel emblem Bareskrim.

Rieky mengaku sebagai lulusan Akpol angkatan 52 yang baru dipindahtugaskan Bareskrim ke Kalimantan Timur.

"Anggota kami kemudian membawanya ke panjagaan, dan di situ yang bersangkutan mengaku bahwa dia bukanlah anggota Polri," ungkap Yusuf.

Dia menerangkan, dari aksinya menjadi perwira polisi gadungan, pemuda bernama lengkap Rieky Jamhari tersebut diduga melakoni aksi pencurian logam mulia dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp80 Juta.

Subdit Jatanras Ditreskrimum mengendus keterlibatan Rieky dalam aksi pencurian di sebuah apartemen yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.

Barang yang diambil berupa logam mulia berjumlah 80 gram serta jam tangan merek Guess. Yusuf menambahkan, bahwa tersangka dengan korban sudah saling mengenal.

"Korban sering meninggalkan kunci akses apartemen, dan pelaku bebas keluar masuk apartemen. Saat korban bepergian, pelaku melancarkan aksinya," jelasnya.

Saat menjalani interogasi, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya di jual terpisah di sejumlah toko emas dan Kantor Pegadaian. Kasus tersebut mulanya dilaporkan lantaran korban melihat foto tersangka sambil mengenakan jam tangan yang sama dengan miliknya di sebuah postingan akun sosial media tersangka. Dari situ polisi melakukan penyelidikan, tapi belum berhasil melacak keberadaan Rieky.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut