get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Cabul, Anak Murid Diajak Begituan Berkali-kali

Teganya Ayah Bersama 3 Temannya Rudapaksa Anak Kandung di Barito Utara

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:59 WIB
header img
Tersangka TR, S, IS, dan NW ditangkap pada Minggu malam (5/6/2022) setelah ibu korban melapor ke polisi. Dokumen: Polres Barut.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id- Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Barito Utara dicabuli dan diperkosa oleh empat pria, salah satunya adalah ayah kandung korban.

Empat pria predator seksual itu, yakni TR alias Upik, SI Alias Pakde, IS Alias Pari, dan NW yang tak lain adalah ayah dari korban sendiri. Mereka secara sadar melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumah dan kontrakannya masing-masing.

Peristiwa nahas tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan tersangka TR, S, IS, dan NW ditangkap pada Minggu malam (5/6/2022) setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada tahun 2019. Perbuatan ini terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya,” jelas Kasat Reskrim, Senin (6/6).

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui TR menyetubuhi korban, dan S mencabuli korban dengan cara mengeluarkan sperma ke payudara korban.

Sedangkan tersangka IS sebelum menyetubuhi, sempat memasukkan timun ke kemaluan korban.

Demikian pula dengan NW yang dalam keadaan mabuk secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan para tersangka dilakukan pada hari dan waktu yang berbeda.

Menurut Kasat Reskrim, Polisi menerima laporan pada Tanggal 5 Juni 2022 atas nama 3 tersangka, TR, S, dan IS. Disusul laporan atas nama tersangka NW yang merupakan ayah kandung korban pada tanggal yang sama.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Juncto pasal 76D Juncto Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” jelas Wahyu.

Dijelaskannya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 ( lima milyar rupiah).

“Dalam hal ini sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pada Ayat (1),” pungkasnya mengakhiri.

Editor : Muhamad Iskandar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut