get app
inews
Aa Read Next : Ada Apa dengan BBM di Barito Utara

Jual BBM ke Wadah Jeriken, SPBU PT Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

Senin, 13 Juni 2022 | 14:21 WIB
header img
Spanduk di SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya Jalan Pramuka Kelurahan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang disegel oleh pihak pertamina. FOTO: ist.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Akibat jual BBM ke wadah jeriken SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah disegel oleh pihak pertamina.

Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya.

Hal itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina melakukan investigasi terhadap SPBU tersebut.

"Terhitung sejak tanggal 30 mei 2022, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya," ujarnya, Senin 13 Juni 2022.

Hal ini disebabkan SPBU tersebut terbukti lalai dalam melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite, tanpa adanya verifikasi atau rekomendasi dari dinas terkait dan melayani pembelian ke jeriken.

"Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 (satu) bulan ke SPBU tersebut," jelasnya.

Ia juga menjelaskan Pertamina sejak tanggal 1 April 2022 pihak pertamina telah menetapkan larangan bagi SPBU menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Bio Solar ke wadah jeriken dan tangki modifikasi.

"Aturan tersebut agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara produk Subsidi dan Non Subsidi," pungkasnya.

Pengelola SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya, Destri saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak terjadi.

Seperti salah satunya yang terjadi pada SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (11/5/2022) malam.

Dalam pantauan wartawan di lapangan, SPBU tersebut melakukan pengisian ulang pada malam hari kepada para pelangsir yang menggunakan jerigen tanpa ada penerangan sekalipun.

Menurut salah satu warga Kelurahan Melayu, Ariyani, dirinya menyayangkan aksi perbuatan tersebut.

"Saya waktu mengisi minyak jenis Pertalite di SPBU Pramuka banyak antrian, namun yang diisi hanya pelangsir yang menggunakan tank jerigen saja," ujarnya kepada wartawan.

Parahnya lagi, saat hendak mengisi minyak saya yang menggunakan jalur umum saya tidak terlalu diperhatikan.

"Saya tunggu beberapa menit baru diisi ulang, yang lebih diutamakan pelangsir," ungkapnya.

Petugas yang saat itu melakukan pengisian BBM tersebut saat ditanyakan penggunaan tank dan buka dimalam hari tanpa ada lampu penerang tidak memberikan jawaban sekali.

Menurut salah seorang warga disekitar lokasi tersebut, aksi perbuatan tersebut sering kerap terjadi.

"Hampir tiap hari seperti itu," ujarnya.

Editor : Muhamad Iskandar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut