get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Nenek Berusia 78 Tahun Nyaris Diperkosa Pemuda Bejat

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:23 WIB
header img
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek 78 tahun, berhasil ditangkap. (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Seorang nenek berusia 72 tahun nyaris diperkosa pemuda YM alias EPIN berusia 22 tahun pada Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 06.00 WIT.

Pelaku juga  melakukan pencurian, penganiayaan terhadap korban saat beraksi di Jalan Sungai Maruni, KM10 atau di depan Kantor BPJS Kota Sorong.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Paniki Reskrim Polsek Sorong Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhtadibillah Almuraj berhasil menangkap pelaku YW, Senin 13 Juni 2022.

"Berdasarkan bukti yang cukup , semalam Kanit Reskrim dapat menangkap YM, pelaku jambret dan penganiayaan terhadap seorang nenek, dari rekaman CCTV yang kita peroleh, pelaku tega memukul korban berulang ulang padahal sudah tua renta " kata Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela, Selasa (14/6/2022).

Dari pengakuan awal JW, terungkap bahwa kronologi kejadian sekitar pukul 06.00 Wit. Pelaku mengakui telah menarik tas untuk menjambret korban pertama, Lela R. Gala (32) yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban terjatuh hingga mengakibatkan luka. Korban saat itu melawan hingga pelaku melakukan pemukulan. Setelah warga berdatangan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sapta Taruna.

Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku bertemu dengan korban kedua Ibu Naba (78) yang sedang jalan pagi. Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali hingga korban terjatuh lalu menyeret korban ke dalam got di depan gudang besi di sekitar TKP.

Setelah itu pelaku YW membuka celana korban hendak memperkosa. Namun hal itu urung dilakukannya karena ada mobil yang melintas. Dia lalu pergi meninggalkan korban di TKP.

Kapolsek menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut