Usai membunuh jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkap pelaku karena menenteng parang.
Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan Pasal Pembunuhan dan Undang Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait