594 Hektare Lahan Milik Warga Benao Hilir Belum Diganti Rugi PT. PIS

Muhamad Iskandar
Warga Desa Benao Hilir saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Barito Utara, Senin 14 Februari 2022.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Permata Indah Sinergi (PIS) terkait pengaduan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat yang belum diganti rugi.

Anggota Komisi III DPRD Barut, Hasrat, sangat mengapresiasi kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Namun hendaknya lahan yang digunakan harus diganti rugi, sehingga tidak merugikan warga setempat.

"Dalam lahan yang digunakan oleh perusahaan ada pemilik lahan secara berkelompok yang sah dan belum pernah ganti rugi," ujar Hasrat saat menggelar RDP di Aula DPRD setempat, Senin (14/2) siang.

Hasrat juga meminta dalam masalah ganti rugi, perusahaan juga harus lebih selektif, karena lahan yang diklaim warga merupakan lahan kelompok tani.

Editor : Muhamad Iskandar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network