Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sejumlah sahabat radhiyallahu’anhum, Shahih Abi Daud: 2049, 2051]
Pendapat Kedua dan Dalilnya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berbekam dan yang semisalnya tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ats-Tsauri.
Melansir laman sofyanruray info pada Ahad (10/4/2002) menjelaskan beberapa sahabat dan tabi’in membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa, diantaranya Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Mas’ud, Ummu Salamah, Al-Husain bin Ali, Urwah bin Az-Zubair dan Sa’id bin Jubair.[6]
Pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Hazm, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Bukhari cenderung kepadanya.[7]
Ilustrasi Bekam
Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait