Donor Darah, Bekam, Totok Darah Apakah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

Tim iNews.id
Donor darah. Foto: Ist.

Cara Mengkompromikan Dalil Pendapat Pertama dan Kedua

Para ulama menempuh tiga cara untuk memadukan antara dua hadits di atas:

Cara Pertama: Mengunggulkan Salah Satu Hadits dan Melemahkan Salah Satunya dengan Kaidah-kaidah Ilmu Hadits

Sebagaimana dinukil dari Al-Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau melemahkan hadits dengan tambahan “Beliau sedang berpuasa”, yang shahih hanyalah bagian yang pertama, yaitu “Beliau sedang berihram”.
 
Namun ternyata yang dilemahkan Al-Imam Ahmad rahimahullah adalah hadits dengan sanad dan lafaz yang berbeda dengan milik Al-Bukhari. Sanadnya adalah:
 
حبيب بن الشهيد عن ميمون بن مهران عن ابن عباس
 
“Habib bin Asy-Syahid, dari Maimun bin Mihran dari Ibnu ‘Abbas.”
 
Adapun lafaznya:
 
أن النبى صلى الله عليه وسلم احتجم وهو صائم محرم
 
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berpuasa juga berihram.”
 
Adapun sanad Al-Bukhari, beliau berkata:
 
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
 
“Telah menyampaikan kepada kami Mu’alla bin Asad, telah menyampaikan kepada kami Wuhaib, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma.”

Dan lafaznya juga berbeda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
 
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari]
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network