Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun dimakruhkan apabila dapat melemahkan tubuh seseorang yang pada akhirnya orang yang berbekam itu berbuka puasa. Dan tidak makruh bagi orang sakit yang butuh diobati dengan bekam.
Inilah pendapat yang kuat insya Allah, yaitu pendapat mayorutas ulama, bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, termasuk fashdhun dan donor darah tidaklah membatalkan puasa.
Diperkuat lagi dengan ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ketika beliau ditanya tentang berbekam bagi orang yang berpuasa, beliau berkata,
الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ
“Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah][12]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait