"Hasil penggeledahan kendaraan didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA," katanya.
Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar. 'Tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait