get app
inews
Aa Read Next : Edy Mulyadi Bakal Dilaporkan ke Polda Kaltim

Edy Mulyadi Jadi Tersangka Terkait 'Kalimantan Jin Buang Anak'

Senin, 31 Januari 2022 | 19:59 WIB
header img
Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ucapan "jin buang anak". (Foto Youtube).

JAKARTA, Baritoinfo-Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta.

Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan," ujarnya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Senin (31/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan panggilan kedua ini juga disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal 28 Januari 2022 lalu. Namun pengacara Edy memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir. 

Editor : Arnoldus Maku

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut