get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Kerasukan Roh Halus, Paman Bacok Keponakan

Gegara Status WhatsApp, Pekerja Pabrik Ini Tersinggung hingga Bacok Kepala Teman Kerja

Kamis, 03 Februari 2022 | 22:44 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti pembacokan di sekitar pabrik Semen Baturaja. (Foto: Ist)

OKU, iNews.id - Lantaran tersinggung dengan status WhatsApp, seorang pekerja di sekitar Pabrik PT Semen Baturaja di Baturaja, Kabupaten OKU tega membacok teman kerja sendiri.

Pelaku yakni Sutrimo (30) telah ditangkap dan korban Novi Apuansyah (41) harus mendapatkan perawatan karena luka bacok di kepala.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari hal yang sangat sepele, lantaran pelaku tersinggung dengan unggahan status korban di aplikasi WhatsApp (WA).

Diketahui, dalam unggahan status WhatsApp milik korban tertulis "Salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang (orang) manfaatkan tenage uhang".

"Merasa tersinggung, pelaku langsung menghampiri korban Novi Apuansyah (41), yang merupakan warga Jalan M. Nur RT/RW 004/002, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, untuk menanyakan maksud status di aplikasi WA-nya itu," ujar Mardi Nursal, Kamis 3 Februari 2022.

Dijelaskan AKP Mardi Nursal, saat bertemu di area pembongkaran abu PT Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU, keduanya sempat terlibat cekcok. Saat itu sempat dilerai oleh beberapa rekan kerja tersangka dan korban.

"Usai dipisahkan, tersangka akhirnya kembali pergi menuju mobil mengangkut abu batu bara untuk bekerja. Namun, korban yang tidak senang menghampiri tersangka dengan membawa sebuah batu," katanya.

Korban sempat melempar batu ke arah Sutrimo namun tidak kena, karena pelaku mengelak. Selanjutnya Sutrimo langsung membacok korban di bagian kepala.

"Tersangka dan korban dipisahkan oleh pihak keamanan PT Semen Baturaja, lalu tersangka dibawa ke pos keamanan di areal pabrik, kemudian piket fungsi dan Piket Reskrim tiba dan tersangka dibawa ke Polres OKU," katanya.

Atas ulahnya tersebut, kini tersangka Sutrimo ditahan di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sutrimo terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Muhamad Iskandar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut