get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto UAS Pakai Baju KPK: yang Dijemput Dijamin Tak akan Kembali

2 Oknum Pegawai KPK Berzina Dijatuhi Sanksi

Selasa, 05 April 2022 | 13:31 WIB
header img
2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - 2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan.  

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). 

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. 

Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut