JAKARTA,Baritoinfo.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Politisi Partai Golkar tersebut diduga menerima uang dari pihak swasta ratusan juta rupiah. Uang tersebut diserahkan melalui salah satu orang kepercayaan atau orang dekat tersangka.
Dalam OTT yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai swasta.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis 20 Januari 2022.
Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.
“(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” kata Ghufron.
Keempatnya kemudian dibawa beserta sejumlah uang ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi.
"Saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” tuturnya.
"Tim KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan,” katanya lagi.
Keseluruhnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama barang bukti uang berjumlah Rp786 juta. Hal ini untuk melalukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” kata dia.
Editor : Ario