get app
inews
Aa Read Next : Viral Foto UAS Pakai Baju KPK: yang Dijemput Dijamin Tak akan Kembali

2 Oknum Pegawai KPK Berzina Dijatuhi Sanksi

Selasa, 05 April 2022 | 13:31 WIB
header img
2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - 2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan.  

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). 

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut