Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto UAS Pakai Baju KPK: yang Dijemput Dijamin Tak akan Kembali
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum Pegawai KPK Berzina Dijatuhi Sanksi

Selasa, 05 April 2022 | 13:31 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
2 Oknum Pegawai KPK Berzina Dijatuhi Sanksi
2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. (Foto: MPI)

Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. 

Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut