MUARA TEWEH, Baritoinfo.id-Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, menaikan status dugaan korupsi peremajaan sawit di Desa Pandran Permai dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat 28 Januari 2022.
Kenaikan status ke penyidikan tersebut dilakukan oleh Kejari Barut setelah melalui proses panjang penyelidikan sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja membenarkan adanya kenaikan status kasus peremajaan sawit yang dibidiknya beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan di Desa Pandran Permai. Ini kasusnya kita naikan statusnya ke penyidikan," ujar Iwan.
"Tersangkanya sudah terang benderang sebenarnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terbengkelai sejak tahun 2020 lalu. Puluhan masayarakat yang seharusnya mendapat jatah peremajaan sawit akhirnya gigit jari hingga kini.
Editor : Ario