Selain itu, dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jemaah. Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat. Kedua, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji.
"Harapan kita sama, tidak memberatkan jemaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jemaah," kata Hilman.
Kemudian Kemenag, kata Hilman juga sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji. Dimana tergantung jumlah jemaah yang berangkat yakni sebesar 50 persen, 40 persen, atau 35 persen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta