get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Gubernur Kalimantan Tengah Lantik Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat

Senin, 23 Mei 2022 | 13:56 WIB
header img
Gubernur Kalteng  Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat. Foto: Dok Pemprov Kalimantan Tengah

PALANGKARAYA, iNews.id  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)  Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat  di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Minggu (22/5/2022).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI. Prosesi diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Mendagri, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, pemasangan pangkat dan tanda jabatan, serta penyerahan petikan keputusan.

Gubernur H. Sugianto Sabran dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa. Nurhidayah, dan Ahmadi Riansyah, telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022. Sedangkan H. Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir, juga telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022.

Dia mengatakan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pengangkatan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, dengan memutuskan Lisda Arriyana sebagai Pj. Bupati Barito Selatan dan Anang Dirjo sebagai Pj. Bupati Kotawaringin Barat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut