MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Satuan Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36.03 gram siap edar.
Tiga tersangka yang diringkus yaitu EM (34) warga Desa Pendreh, Kabupaten Barito Utara, RZ (26) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan DR (40) warga asal Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Veteran, Gg. Kinibalu, Kelurahan Melayu dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Awalnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial EM yang digerebek saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di barak yang ia huni dijalan Veteran, Gg. Kinibalu, Kelurahan Melayu, pada Senin 31 Januari 2022 pukul 23.45 WIB.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, mengungkapkan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sana sering digunakan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan itu membuahkan hasil. Ia diringkus berikut barang bukti terkait dengan peredaran gelap narkotika.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait