"Dari tangan EM, kami menyita barang bukti satu paket plastik klip berisikan shabu berat, 1,46 gram bruto, sebuah pipet kaca, sebuah sendok takar shabu, sepuluh bungkus plastik klip kosong, sebuah kertas struk transaksi Bank BRI, sebungkus rokok Up Mild, sebuah Hp merk OPPO A54, sebuah korek api / mancis, dan sebuah alat hisap shabu / bong," ujarnya dalam rilis yang diterima Baritoinfo.id, Selasa (1/2).
Kemudian, petugas membawa pelaku ke Polres Barito Utara berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, EM buka mulut. Dia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya bernama RZ, warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Polisi langsung bergerak mencari keberadaan RZ. Tanpa butuh waktu lama, polisi meringkus RZ dan DR di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar jam 02.30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan satu buah pipet kaca didalam kamar terlapor RZ, sebuah alat hisap shabu / bong ditemukan didapur, kemudian diruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi berisikan shabu berat 34,57 gram bruto.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait