PALANGKA RAYA,Baritoinfo.id-Barang haram berupa narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya di Kalteng yang diungkap Polda Kalteng awal tahun 2022 dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis yang diterima awak media, Rabu 26 Januari 2022.
“Barang-barang ini didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan lewat jalur darat," terang Kapolda.
Nanang menjelaskan bahwa target peredaran para bandar dan kurir narkoba di Kalteng yakni perusahaan perkebunan dan pertambangan.
"Dari Pontianak lewat jalur darat perbatasan akan diedarkan di Kotim, Seruyan, Lamandau dan sekitarnya. Sedangkan dari Banjarmasin akan diedarkan di Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas dan sekitarnya. Targetnya di perkebunan dan tambang," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurun waktu 25 hari dibulan Januari 2022, Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3,4 kilogram.
Sabu dengan jumlah fantastis itu diperoleh dari 86 tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 67.
Saat ini 86 tersangka sudah diamankan. Mereka ada yang berperan sebagai bandar dan ada juga sebagai kurir.
Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar.
Editor : Ario