Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang berkaitan dengan mereka.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait