3 Tersangka Kasus Narkoba di Barito Utara Ditangkap

Muhamad Iskandar
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (FOTO: Dokumen Polisi untuk Baritoinfo)

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Satuan Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36.03 gram siap edar.

Tiga tersangka yang diringkus yaitu EM (34) warga Desa Pendreh, Kabupaten Barito Utara, RZ (26) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan DR (40) warga asal Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Veteran, Gg. Kinibalu, Kelurahan Melayu dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Awalnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial EM yang digerebek saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di barak yang ia huni dijalan Veteran, Gg. Kinibalu, Kelurahan Melayu, pada Senin 31 Januari 2022 pukul 23.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, mengungkapkan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sana sering digunakan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan itu membuahkan hasil. Ia diringkus berikut barang bukti terkait dengan peredaran gelap narkotika.

"Dari tangan EM, kami menyita barang bukti satu paket plastik klip berisikan shabu berat, 1,46 gram bruto, sebuah pipet kaca, sebuah sendok takar shabu, sepuluh bungkus plastik klip kosong, sebuah kertas struk transaksi Bank BRI, sebungkus rokok Up Mild, sebuah Hp merk OPPO A54, sebuah korek api / mancis, dan sebuah alat hisap shabu / bong," ujarnya dalam rilis yang diterima Baritoinfo.id, Selasa (1/2).

Kemudian, petugas membawa pelaku ke Polres Barito Utara berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, EM buka mulut. Dia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya bernama RZ, warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan RZ. Tanpa butuh waktu lama, polisi meringkus RZ dan DR di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar jam 02.30 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu buah pipet kaca didalam kamar terlapor RZ, sebuah alat hisap shabu / bong ditemukan didapur, kemudian diruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi berisikan shabu berat 34,57 gram bruto.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang berkaitan dengan mereka.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Editor : Muhamad Iskandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network