SAMPIT,Baritoinfo.id-Polres Kotawaringin Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram atau 2 ons dari 2 pelaku.
Barang haram jenis sabu itu dipasok dari Madura oleh pelaku SH dan MW untuk diedarkan di Kotim, Kalteng.
Transaksi sabu yang terjadi di salah satu kontrakan di Sampit itu diketahui petugas. Mereka akhirnya diringkus setelah beberapa saat melakukan pengintaian.
"Awalnya kita dapat keterangan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di salah satu kos. Setelah diselidiki ternyata benar," ujar Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Minggu (23/1).
Usai memastikan bahwa akan ada transaksi sabu yang dilakukan para pelaku, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. Dua pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan.
"Dari 2 pelaku ada 2 ons sabu yang kita amankan di dua TKP berbeda setelah adanya pengembangan," ujar Kapolres.
Sarpani menerangkan bahwa selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung para pelaku dalam berbisnis barang haram itu.
"Kita juga amankan HP, timbangan, sepeda motor dan plastik klip serta barbuk lainnya," tuturnya.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan 2 bandar tersebut bukanlah akhir. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan besar dari para pelaku.
"Saat ini keduanya masih dalam penyidikan mendalam, guna mengetahui jaringannya," terang Sarpani.
Editor : Ario