get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Barsel Tinjau Kesiapan Perencanaan Renovasi Pos Polisi Airud

Selama Januari 2022, Polda Kalteng Gagalkan 3,4 Kg Sabu-sabu

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:27 WIB
header img
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi oleh beberapa pimpinan instansi terkait dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait narkotika, Rabu 26 Januari 2022. (Foto: Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA,Baritoinfo.id-Selama 25 hari pada bulan Januari 2022, Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran berhasil menggagalkan 3,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan di sejumlah wilayah di Kalteng.

Sabu dengan jumlah fantastis itu diperoleh dari 86 tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 67.

"Sejak 1 sampai 25 januari 2022, ada 17 kasus narkoba yang kita ungkap. Total tersangkanya ada 86 orang. Itu terjadi di 13 kabupaten dan 1 kota," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu 26 Januari 2022.

"Total barang bukti sabu yang kita gagalkan itu ada 3,4 kilogram, ekstasi 162 butir, 12,87 gram tembakau gorila, 16 butir Karisopdrol, dan 2.532 butir obat lainnya yang berbahaya," tambah Kapolda.

Kapolda menjelaskan ratusan paket sabu dan jumlah obat terlarang lainnya yang akan diedarkan di Bumi Tambun Bungai itu didatangkan dari Pontianak dan Banjarmasin.

“Barang-barang ini didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan lewat jalur darat," terang Kapolda.

"Dari Pontianak lewat jalur darat perbatasan akan diedarkan di Kotim, Seruyan, Lamandau dan sekitarnya. Sedangkan dari Banjarmasin akan diedarkan di Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas dan sekitarnya," tambahnya.

Saat ini 86 tersangka sudah diamankan. Mereka ada yang berperan sebagai bandar dan ada juga sebagai kurir.

“Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” tegas Kapolda.

Editor : Arnoldus Maku

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut