Terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara, Ir.H. Rahmat Muratni, MP, mengatakan bahwa bibit dari PT. SAL bukan Palsu, tapi tidak berlabel.
“Bibit dari PT. SAL bukan palsu tapi tidak berlabel itu masalahnya,” ujar Rahmat Muratni.
Ditanya wartawan apa beda bibit palsu dengan bibit yang tidak diterima oleh balai Pertanian, H. Rahmat Muratni enggan menjawab dan meminta wartawan menanyakan ke pihak Dinas terkait.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Barut dengan Dinas Pertanian dan Koperasi Solai Bersama dipimpin oleh Sunaryo, SH dan didampingi dua anggota lainnya serta diikuti oleh 15 orang dari Eksekutif dan undangan lainnya.
Sekedar diketahui, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Solai Bersama di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara berproses di Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Dikarenakan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit dari badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BLUBPDPKS) pada dinas pertanian Kabupaten Barito Utara tahun 2020.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait