KOTIM, iNews.id - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya berumur 15 tahun sejak awal Januari 2022. Hal ini terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kapolsek Telawang, Ipda Rahmat Efendi mengatakan, setiap kali melampiaskan hasrat seksualnya, korban selalu diancam tidak akan diberi uang jajan dan tidak dianggap sebagai anak jika melaporkan.
"Kasus ini sejak awal tahun 2022. Keluarga baru melaporkan ke kita awal bulan Juni," ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Rahmat menerangkan, sejak diperkosa, korban merasa takut dan trauma sehingga jarang pulang ke rumah dan tak berani menceritakan kepada keluarganya.
"Kejadiannya itu di rumah pelaku. Setiap kali diperkosa, korban selalu diancam," terangnya.
Kejahatan seksual pelaku akhirnya terkuak ketika korban berani berbicara kepada kakeknya.
"Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan ke kami awal Juni kemarin. Setelah dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Effendi.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan.
"Selain pelaku, ada barang bukti berupa kaos oblong dan celana hitam pelaku, gamis dan daster korban,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta