Namun sayangnya, gugatan tersebut ditolak, tepatnya pada September 2021, PA Jaksel menolak dan memutuskan bahwa dua anak dari pernikahan siri tersebut, bukanlah anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.
Tak selesai disana, atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, pihak Amalia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.
Majelis Hakim pada saat itu menghukum Bambang Pamungkas untuk membiayai sang anak sebesar Rp 7 juta per bulan.
Bambang Pamungkas pun bereaksi dan mengajukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, MA tidak mengabulkan upaya Kasasi yang dilakukan BP dan malah sebaliknya menghukum BP lebih besar lagi.
Putri Bambang Pamungkas, Jane Abel menulis pesan yang membuat publik khawatir. Melalui unggahan di Instagram Story, Abel menyinggung soal dosa dan akhirat. Foto: Instagram/@Jane Abel
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yany disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak.
"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," terangnya.
Editor : Hikmatul Uyun