MUARA TEWEH, Baritoinfo.id-Gong Pilkades 2022 di 73 desa di Barito Utara sudah ditabuh. Proses pendaftaran pun sudah mulai berjalan sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2022 mendatang.
Untuk bisa dinyatakan lolos sebaga calon kades, salah satu syarat yang dipenuhi ialah surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh. Pengurusannya pun secara online.
Dalam beberapa hari terakhir ini, ratusan bakal calon kades dari 73 desa di Barito Utara sudah sangat antusias mendatangi kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk mengurus. Akan tetapi, proses pengurusan untuk menerbitkan surat tersebut kerap tak berhasil.
"Saya dari tadi pagi sampai sore ini daftar tapi tidak masuk-masuk. Ditolak terus. Sudah gonta-ganti email hasilnya tetap sama," ujar Aleksander Toan, salah satu bakal calon kades Pandran Permai, Kamis 27 Januari 2022.
Aleks mengatakan proses pengurusan surat secara online seharusnya didahului dengan pengarahan dari pihak terkait. Hal ini karena semua calon kades tidak semuanya memahami tentang teknologi.
"Saya nanti hari senin coba datang lagi, tetapi kalau tetap tidak bisa ya mau gimana lagi," ujar Aleks yang didampingi istrinya saat ditemui di PN Muara Teweh.
Hampir senada dengan Aleks, salah satu bakal calon kades Trahean, Nikodemus juga mengeluh hal yang sama. Bahkan dirinya sudah 4 hari mendatangi PN Muara Teweh tetap hasilnya nihil.
"Punya saya ini kodenya sudah masuk malah disuruh daftar lagi. Bingung juga ni sudah 4 hari ke sini," tutur pria asal Flores itu.
Pria yang kini menjabat Sekdes Trahean itu mengatakan kendala yang dialami oleh dirinya hampir sama dengan sejumlah calon kades lainnya. Akan tetapi, ada juga calon kades yang sudah selesai dengan lancar.
"Ini yang saya bingung. Saya sudah 4 hari tetapi tetap tidak ada hasil mau gimana. Ya semoga ada jalan lah. Jangan sampai nanti tidak bisa ikut Pilkades," tuturnya.
Nasib para calon kades terkait pengurusan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilih itu akhirnya ditanggapi oleh Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh, Riky Rahman.
"Iya betul bang memang beberapa hari ini kita sering ditanyakan oleh para calon kades terkait proses pengurusan surat itu," ujarnya.
Riky menerangkan proses pengurusan suket tidak pernah terpidana dan tidak dicabut hak pilih itu memang dilakukan secara online dan sebenarnya memudahkan. Akan tetapi karena tahun ini dilakukan secara serentak dan PN Muara Teweh memiliki keterbatasan SDM maka itu menjadi kendalanya.
"Tahun ini kan serentak bang. Dalam satu hari kami bisa terima pendaftaran yang masuk di atas 80 orang. Bayangkan operator kami hanya satu. Tentu kami kewalahan," ujar Riky.
"Yang sudah kami proses 289 orang, sedangkan yang baru masuk ini mau hampir 100," tambahnya memperlihatkan data dari Handhonenya.
Selain dua kendala tersebut, pihak PN juga banyak menemukan banyaknya para calon kades yang keliru mengisi formulir pendaftaran secara online.
Pantauan awak media di PN Muara Teweh tampak puluhan calon kades tampak bingung dan saling berdiskusi terkait kendala yang dialami. Selain itu ada juga yang saling bertukar pendapat terkait strategi menghadapi perhelatan politik di desanya masing-masing pada Mei 2022 mendatang.
Editor : Ario