Material Galian C Ilegal yang Disuplai ke PT Viktor 23 Mega Akan Dicek Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/02/07/4ccc1_koral-ilegal.jpg)
MUARA TEWEH-Material galian c yang diduga ilegal dan disuplai ke PT Viktor 23 Mega akan dimonitor oleh Polres Barito Utara. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Senin (7/2).
"Ya nanti kita akan memantau," ujar Kapolres saat ditemui di ruangannya.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan mengatakan tambang galian C itu informasinya bermasalah dan akan kita cek.
"Itu ada masalah kan bang, akan kita cek," ujar Tommy.
Tommy mengatakan pihaknya akan selalu pelakukan pengecekan jika ada informasi tentang suatu masalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, galian c jenis pasir dan koral tersebut disuplai oleh pria bernama Deni. Akan tetapi Deni membantah. Dirinya hanya diminta oleh pihak perusahaan.
"Sebenarnya itu bukan membeli karena viktor nyuruh nyari koral, nanti aku tanya lagi ke viktor-nya ya," ujar Deny saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Saat ditanyakan terkait izin galian c, Deny mengatakan yang lebih mengetahui tentang galian c itu PT VDTM. Ia hanya membantu mencari kapal dan tidak memiliki kontrak.
"Kalau untuk galian c-nya yang tau viktor pak, aku cuma bantu cari kapal-nya dan aku ngga ada kontrak. Semua viktor pak yang tau," ujar Deny.
Pengambilan material yang diduga tak berizin itu diakui PT Viktor 23 Mega untuk kepentingan masyarakat setempat yang melintasi jalan hauling batu bara.
Menyoroti persoalan galian c tak berizin itu, ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Hj Tajeri, menilai bahwa perusahaan seharusnya membeli galian c berizin atau legal. Jika tidak, maka hal ini perlu dipertanyakan.
Politisi Gerindra ini juga mengharapkan agar penegak hukum bisa melakukan penindakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Ario