MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Proses hukum Kasus transaksi BBM Ilegal di Barito Utara, Kalimantan Tengah yang menyeret Bendahara dan dua orang karyawan pada SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya serta satu orang pelangsir orang sudah diputus hakim pengadilan Negeri Muara Teweh.
Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 16 Februari 2022.
"Iya sudah putus hari ini, keempat terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,"ujar Riky saat dikonfirmasi media ini.
Dalam putusan yang diperoleh media ini melalui situs resmi Pengadilan Negeri Muara Teweh dikatakan bahwa terdakwa terdakwa AHIRIANI alias ANI, I DE AGNES Alias AGNES dan terdakwa II YUNIAR RATMI Alias ITAY dan Mahdiani Alias Abah Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 e KUHP"
Terhadap keempat terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair dua bulan kurungan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil, kunci serta STNK merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan nopol DA 1065 TAJ, enam buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, tiga buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, satu buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, satu set NCB dan kabel warna hitam, dua lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar, satu lembaran catatan penjualan BBM jenis Solar tanggal 4 Mei 2021"
Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebagaimana diketahui, jajaran kepolisian Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng mengamankan seorang pelangsir yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jerigen sebanyak 200 liter di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (9/5/2021).
Jerigen berisi BBM Bio Solar bersubsidi sebanyak 200 liter diamankan oleh Polda Kalteng demikian Bendahara dan Dua Operator di SPBU tersebut serta pelangsirnya masih menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Editor : Muhamad Iskandar