get app
inews
Aa Read Next : Pakar Hukum: Pemanggilan Paksa Mardani Bukan Kriminalisasi, Hipmi Jabar Minta KY Kawal Sidang

Pakar Nilai Ketidakhadiran Mardani Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Minggu, 17 April 2022 | 20:57 WIB
header img
Mardani H Maming. (Foto: SINDOnews/Dok)

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau. Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim. 

Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi. Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan  Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2  Businees Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto

Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan  Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Sebelumnya, Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022). Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang yang akan datang. Mardani Maming diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya. Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Sementara itu Mardani H Maming membantah mangkir dari sidang perkara dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022) lalu.

Irfan Idham, kuasa hukum Mardani menyatakan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim jika tidak menghadiri sidang dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Irfan menyatakan, Mardani yang menjabat sebagai Bendum PBNU kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Mardani tidk dapat hadir bersaksi pada 11 April 2022 karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut