get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Nilai Ketidakhadiran Mardani Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Pakar Hukum: Pemanggilan Paksa Mardani Bukan Kriminalisasi, Hipmi Jabar Minta KY Kawal Sidang

Sabtu, 23 April 2022 | 16:24 WIB
header img
Ilustrasi Persidangan (Dok: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id- Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa pengusaha muda H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono  sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut sebagai upaya kriminaliasi.

“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu,(23/4/2022).

Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Kalau ditahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.

Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi sebagai sebuah hal yang sangat keliru.

“Anggapan (kriminalisasi) keliru karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” tandas Ibnu Sina.

Terpisah, melansir Bandungraya.iNews.id, Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat mencium aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Menyusul indikasi tersebut, Hipmi Jabar meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal sidang perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tersebut.

Aroma kriminalisasi muncul setelah nama  Mardani H Maming diseret-seret oleh terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam persidangan, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut, Mardani H Maming terlibat dalam dugaan korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu tersebu. 

Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam perkara tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut