Kemudian Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.
Pelaku merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Kompleks Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Kompleks Pasar Tengah Pontianak Kota. Pengakuannya, uang hasil pencurian kotak amal dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dia baru pulang dari menjadi pekerja migran Indonesia di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal berpindah-pindah," ujarnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikanlebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta