BANJARMASIN, iNews.id - Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(23/5/2022).
Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.
Margarito Kamis meminta, jika terdapat fakta menunjukan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
“Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, Ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” tegas Margarito.
Margarito menerangkan, jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dapat dibongkar. Terlebih, bila saat ini masih hanya satu pihak yang tergambar dalam fakta kasus suap tersebut.
“Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan C tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar,” papar Margarito.
Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
“Saya tidak menyebut nama, B dan C Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” beber Margarito.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta