Sementara itu, Prof Mudzakir menambahkan, penjelasan dalam sidang mengenai suap terkhusus soal pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).
“Masalah suap paaal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” papar dia.
Mudzakir melanjutkan, ia juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” pungkas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta