KUALA KAPUAS, Baritoinfo.id - Kesal lantaran di ejek oleh beberapa orang yang lewat di depan rumahnya, AL (28) warga Jalan Lintas Timpah - Pujon Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, melampiaskan kemarahannya kepada siapa saja orang yang melintas.
Nahas bagi Randy (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pengendara motor yang melintas menjadi korban penganiayaan pelaku hingga tewas pada Minggu 15 Mei 2022 Sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam siaran persnya, Senin 23 Mei 2022 di Aula Polres Kapuas, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S. I. K didampingi Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah dan Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto S.T.K.,S.I.K menjelaskan korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pujon ke arah Desa Kota Baru.
"Korban di pukul tersangka menggunakan sepotong kayu bulat pada wajah dan korban langsung terjatuh dan terseret beserta Sepeda Motor yang dikendarainya," ujar AKBP Qori Wicaksono kepada awak media.
Mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek pada bagian mulut, selanjutnya Korban dibawa oleh warga Ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Syilvanus Palangkaraya untuk penanganan lanjutan.
Namun setelah dirawat selama satu hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal 7 (Tujuh) tahun,"pungkas Kapolres.
Editor : Muhamad Iskandar