Penumpang yang diduga TKI ilegal tersebut kemudian diamankan di kantor Satuan Polairud Polres Nunukan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, mereka mengaku jika perekrutan dan pemberangkatan diurus HSU alias HKA.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian menjemput HSU di kediamannya di Jalan Tien Suharto RT 12, Kelurahan Nunukan Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan TKI ilegal. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit speedboat dan mesin 40 PK.
"Hari Jumat (3/6/2022), tersangka calo TKI ilegal dipindahkan ke rumah tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum,” jelas Supriadi.
Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta