Sedangkan tersangka IS sebelum menyetubuhi, sempat memasukkan timun ke kemaluan korban.
Demikian pula dengan NW yang dalam keadaan mabuk secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan para tersangka dilakukan pada hari dan waktu yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim, Polisi menerima laporan pada Tanggal 5 Juni 2022 atas nama 3 tersangka, TR, S, dan IS. Disusul laporan atas nama tersangka NW yang merupakan ayah kandung korban pada tanggal yang sama.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Juncto pasal 76D Juncto Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” jelas Wahyu.
Dijelaskannya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 ( lima milyar rupiah).
“Dalam hal ini sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pada Ayat (1),” pungkasnya mengakhiri.
Editor : Muhamad Iskandar