Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Tunda! Siloam Palangka Raya Ajak Cegah Kanker Payudara
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Paspampres Bawa Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait

Kamis, 09 Juni 2022 | 19:17 WIB
  • author Riezky Maulana
Oknum Paspampres Bawa Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: ANTARA)

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.

Irene menjelaskan bahwa bintara tersebut kini telah ditahan oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.

"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut