"Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 (satu) bulan ke SPBU tersebut," jelasnya.
Ia juga menjelaskan Pertamina sejak tanggal 1 April 2022 pihak pertamina telah menetapkan larangan bagi SPBU menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Bio Solar ke wadah jeriken dan tangki modifikasi.
"Aturan tersebut agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara produk Subsidi dan Non Subsidi," pungkasnya.
Pengelola SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya, Destri saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak terjadi.
Editor : Muhamad Iskandar