Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Tunda! Siloam Palangka Raya Ajak Cegah Kanker Payudara
Advertisement . Scroll to see content

Nenek Berusia 78 Tahun Nyaris Diperkosa Pemuda Bejat

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:23 WIB
  • author Chanry Andrew S
Nenek Berusia 78 Tahun Nyaris Diperkosa Pemuda Bejat
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek 78 tahun, berhasil ditangkap. (Foto: Chanry Andrew)

Kapolsek menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut