get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Nenek Berusia 78 Tahun Nyaris Diperkosa Pemuda Bejat

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:23 WIB
header img
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek 78 tahun, berhasil ditangkap. (Foto: Chanry Andrew)

Kapolsek menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut